Pemegang sertipikat tanah antara tahun 1961 hingga 1997 diharapkan melakukan pembaruan data pertanahan. Langkah ini penting untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang, terutama di wilayah yang rawan tumpang tindih kepemilikan tanah.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam pertemuan dengan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan di Makassar pada 13 November 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih aktif dalam menjaga keutuhan data tanah mereka.
Pentingnya pemutakhiran data menjadi lebih mendesak karena banyaknya kasus sengketa tanah yang terjadi akibat dokumen lama yang belum terintegrasi dalam sistem digital. Hal ini mengakibatkan munculnya sertipikat ganda yang tidak seharusnya ada.
Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa masalah ini sering disebabkan oleh ketidaklengkapan pendataan sebelumnya dalam era di mana teknologi pertanahan belum semaju saat ini. Sehingga, pemilik tanah diimbau untuk segera memperbarui informasi mereka agar tidak terjebak dalam masalah di kemudian hari.
Pentingnya Pemutakhiran Data Tanah untuk Masyarakat
Pemutakhiran data tanah sangat krusial untuk mengurangi risiko sengketa di masa depan. Sertipikat yang diterbitkan sebelum teknologi modern diterapkan, seperti yang berlaku di tahun 1960 hingga 1990, sering kali tidak memiliki keakuratan data yang memadai.
Kondisi ini diperparah dengan praktik administrasi yang lemah di tingkat desa dan ketidakpastian dalam pengelolaan batas tanah. Hal ini menciptakan potensi bagi munculnya sertipikat ganda yang merugikan pemilik tanah asli.
Menteri Nusron menekankan bahwa pemilik tanah dari periode tersebut harus segera melakukan pendaftaran ulang dan memperbarui sertipikat mereka. Ini penting agar kepemilikan tanah jelas, dan tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim tanah yang sama.
Pemberian instruksi kepada kepala daerah agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu langkah strategis yang diambil. Dengan ini, diharapkan masyarakat dapat merespon ajakan tersebut dengan baik.
Kegiatan pemutakhiran ini akan difokuskan pada tanah-tanah yang memiliki sertipikat terbitan yang berusia lebih dari 25 tahun, mengingat dokumen-dokumen tersebut paling rentan terhadap ketidaksesuaian data.
Risiko Sertipikat Tanah Lama dan Kebijakan Pemerintah
Sertipikat tanah yang diterbitkan lama, sebelum digitalisasi, lebih rentan terhadap ketidaksesuaian data. Dalam banyak kasus, masalah ini muncul karena tidak adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah setempat.
Pada era 1960 hingga 1990, minimnya teknologi dan regulasi berdampak negatif pada akurasi data pertanahan. Akibatnya, masyarakat sering tidak menyadari pentingnya mencantumkan administrasi dan melaporkan perubahan yang terjadi.
Melihat masalah ini, Menteri ATR/BPN mengingatkan agar masyarakat segera melakukan langkah-langkah penting dalam memperbarui sertipikat tanah mereka. Hal ini termasuk memastikan batas tanah yang jelas agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan dukungan dan sumber daya yang diperlukan agar proses pemutakhiran berjalan lancar. Ini menjadi bagian dari upaya untuk menciptakan landasan hukum yang kuat bagi pemilik tanah.
Bahkan, untuk mempermudah masyarakat, kementerian juga mendorong penggunaan aplikasi berbasis teknologi yang bisa membantu memantau status sertipikat dan proses layanan pertanahan.
Strategi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Tanah
Aplikasi yang dipromosikan oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk membantu masyarakat mengelola kepemilikan tanah secara lebih efektif. Dengan memanfaatkan teknologi, pemilik tanah dapat mendapatkan akses lebih baik terhadap informasi terkait bidang tanah mereka.
Aplikasi ini menyediakan fitur untuk melihat informasi dasar mengenai tanah, memantau layanan pertanahan, serta memastikan kesesuaian data. Dengan demikian, masyarakat dapat mengidentifikasi potensi masalah sebelum mengunjungi kantor pertanahan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa digitalisasi dan pemberdayaan sumber daya manusia adalah fokus utama dalam pelayanan pertanahan saat ini. Ini diharapkan dapat mengurangi kesalahan dan meningkatkan efisiensi dalam proses pemutakhiran data.
Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan proaktif dalam mengurus dokumen tanah mereka. Tingkat kesadaran yang tinggi akan meminimalisir sengketa yang sering muncul akibat ketidaktahuan.
Kementerian akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana cara menggunakan teknologi ini dalam mengurus kepemilikan tanah. Hal ini penting untuk menciptakan kesadaran kolektif yang lebih baik di dunia pertanahan.
